4 Pengedar Sabu dan Ganja Diciduk di Lubuk Basung

PENGEDAR— Empat pelaku pengedar sabu dan ganja ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam.

AGAM,METRO–Tim Opsnal Satuan Re­serse Narkoba (Satresnar­koba) Polres Agam mering­kus empat orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja  di dua lokasi berbe­da di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, namun dengan selang wak­tu hanya beberapa jam.

Keempat pengedar yang ditangkap itu beri­nisial AES, (35), warga Pasar Usang, Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung,  SA (40), warga Kecamatan Koto Baru Kota Jambi, IL (34), warga Jo­rong Batu Hampar Kena­garian Manggopoh dan H (45), warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Kam­pung Tangah.

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aley­xi Aubeydillah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku AES yang sudah menjadi taget ope­rasi di rumahnya di Jo­rong III Sangkir, Nagari Lubuk Basung,  pada Senin (25/3) pukul 20.30 WIB.

“Dari penangkapan pelaku AES dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kami menyita dua paket sabu siap edar sebanyak 0,5 gram, satu set alat hisap dan satu unit handphone,” jelas AKP Aleyxi Aubeydillah, Selasa (26/3).

Dijelaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, setelah penangkapan pelaku AES, pihaknya kemudian meringkus pelaku SA bersama dua orang rekannya IL dan H di daerah Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Selasa (26/3) pukul 00.30 WIB.

“Tak tanggung-tanggung, dari ketiga pelaku ini, kami mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar sebanyak 2,5 gram, 200 gram ganja kering, satu) unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 5.952.000, dan satu set alat hisap sabu,” ujar AKP Aleyxi Aubeydillah.

AKP Aleyxi Aubeydillah menuturkan, penangkapan terhadap para pengedar sabu dan ganja itu berkat partisipasi dari masya­rakat yang sudah bersedia memberikan informasi kepada pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika.

“Kini keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (pry)

Exit mobile version