Yusril Yakin Gugatan Kubu Ganjar dan Anies akan Ditolak MK

MENDAFTAR— Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Hotman Paris (kanan) mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, METRO–Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyakini gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait hasil Pilpres 2024 tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, gugatan yang dilakukan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran atau penyelenggaraan Pemilu ulang tanpa Gibran tidak berdasar.

“Kami berkeyakinan apa yang dimohonkan itu sulit sekali untuk dikabul­kan MK,” kata Yusril kepa­da wartawan, Selasa (26/3).

Yusril menjelaskan, selama ini kubu 01 dan 03 tidak pernah mempersoalkan keabsaan pencalonan Prabowo-Gibran. Bahkan, paslon 02 secara gamblang mengikuti seluruh rangkaian debat Pilpres 2024.

“Tapi sesudah kalah lalu kemudian diskualifiasi, ini orang melihat sebagai sebuah sikap yang inkosisten, kalau menang tak kualified ngapain debat capres segala,” imbuhnya.

Yusril menjelaskan, kua­ lifikasi capres-cawapres bukan ranah MK. Melainkan hak Bawaslu. Sehingga pencalonan Gibran mengacu kepada Putusan MK tentang batas usia minimal seseorang mencalonkan sebagai capres-cawapres.

Pencalonan Gibran juga sudah dua kali digugat ke MK. Hasilnya, kedua gugatan tersebut ditolak.

“Karena itu saya katakan kalau memang ingin supaya mendiskualifikasi pak gibran sebenarnya para pemohon berhadapan dengan MK, bukan berhadapan dengan KPU sebagai Termohon maupun berhadapan dengan kami sebagai pihak terkait karena pencalonan pak gibran itu berdasarkan putusan MK,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/3). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai pendaftaran, Sabtu (23/3).

Dia menyampaikan, gu­gatan ini berisi 151 halaman. Dalam gugatan ini, kubu Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024. “Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02,” tegas Todung.

Selain meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi, TPN juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia. “Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya. (jpg)

Exit mobile version