Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK, 2 Ruangan di Kantor Gubernur Sumbar  Digeledah  Jaksa, Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar Disita

PERLIHATKAN BUKTI— Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman memperlihatkan dokumen barang bukti yang ditemukan saat penggeeldahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin, (25/3).

SUDIRMAN, METRO–Setelah Kantor Dinas Pen­didikan Sumatra Barat (Sumbar), Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali melakukan untuk mencari alat bukti dokumen-dokumen yang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan angaran Rp 18 miliar lebih pada tahun 2021 lalu.

Kali ini, pada Senin (25/3) pukul 10.30 WIB, Tim Penyidik mulai melakukan penggeledahan di Gedung Kantor Gubernur Sumbar. Di gedung itu, tim awalya melakukan penggeleda­han di ruangan pada lantai dua yakni ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi (Biro PBJ Set­da­prov) Sumbar.

Saat penggeledahan di ruangan Biro PBJ Setdap­rov Sumbar, Tim Kejati Sumbar memeriksa sejum­lah ber­kas. Penyidik men­cari surat lelang pengadaan barang dan jasa yang di­ker­jakan Kelompok Kerja (Pokja) V Biro PBJ Set­daprov Sumbar pada 2021 lalu.

Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, tim kemudian ber­gerak ke ruangan Sekre­taris Daerah Sumbar Han­sastri. Di ruangan tersebut, Tim Penyidik akhirnya me­la­kukan penyitaan terha­dap sejumlah dokumen seperti buku agenda surat masuk dan surat keluar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, peng­geledahan itu ter­sebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembelian alat peraga dari Dinas Pendidikan Sumbar yang disebut melebihi pagu senilai Rp 18 miliar pada tahun 2021 lalu.

“Selain itu, ini me­ru­pakan upaya lanjutan dari sebelumnya yang telah melakukan penggeleda­han di Kantor Dinas Pen­didikan (Disdik) Sumbar. Penggeledah ini kami laku­kan karena ada beberapa dokumen yang tidak dite­mukan atau memang sama sekali tidak dibawa saksi-saksi dari pihak pengada­an, sehingga kami me­ngambil tindakan dengan turun melakukan pengge­ledahan, sesuai dengan data yang kami perlukan,” kata Hadiman kepada POS­METRO, Senin, (25/3).

Hadiman menyebut, berbagai pihak yang sudah diperiksa tidak koperatif dalam memberikan doku­men sebagai alat bukti yang di perlukan oleh jaksa, dengan berbagai alasan.

“Ternyata mereka ti­dak memberikan (doku­men alat bukti) dengan berbagai alasan sudah hi­lang, tidak tahu dimana kebera­daan­nya, sudah pin­­dah gedung dan berba­gai alasan lain­nya,” jelas­nya di sela-sela pengge­ledahan.

Lebih lanjut, dia me­ngatakan bahwa dalam proses pelelangan, ditun­juk kelompok kerja (Pokja) V sebagai panitia, dan telah memenangkan bebe­rapa perusahaan yang la­yak untuk menang, tiba-tiba di batalkan oleh Pokja V, dan Kepala Biro Penga­daan Barang dan Jasa ter­sebut mengganti Pokja VII untuk melakukan pele­la­ngan ulang.

“Jadi, hasil keputusan siapa pemenang lelang ini itu yang masih kita cari, selain itu dokumen atau perintah penunjukan Pokja VII untuk mengganti Pokja V oleh kepala Biro juga ti­dak kita temukan,” katanya.

Sementara, Sekdaprov Sumbar, Hansastri me­nyebut, dokumen yang di­ba­wa oleh Penyidik terse­but adalah surat masuk dan keluar dari disdik Sum­bar terkait pengadaan ba­rang dan jasa (PBJ). Karena menurutnya setiap surat dari Dinas di Pemprov Sumbar selalu melalui di­sposisi pihaknya.

“Kami tadi memberikan surat masuk dari Dinas Pendidikan terkait PBJ. Itu merupakan buku agenda surat masuk Dinas Pendi­dikan dan PBJ tahun 2021. Di sana penyidik melihat arsip serta tembusan,” katanya kepada wartawan.

Selain itu, dia juga me­ngatakan bahwa Pemprov Sumbar akan selalu terbu­ka terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh Dinas Pendidikan, selain itu dia juga menyatakan bahwa sepenuhnya menyerahkan penyelidikan ke aparat penegak hukum.

“Terkait penyelidikan ini, kami akan serahkan pada aparat hukum. Bagi yang melakukan kesalahan harus mempertanggungja­wabkan perbuatannya. Ja­di kita harus tunggu dulu,” tutupnya.

Hansastri mengatakan, terkait kasus di Dinas Pen­di­dikan Sumbar yang dita­ngani kejaksaan, dirinya tidak tahu persis. Karena kasus tersebut muncul di awal tahun 2021. Semen­tara dirinya menjabat seba­gai Sekdaprov Sumbar di akhir tahun 2021.

Sebelum penggeleda­han yang dilakukan di Kan­tor Gubernur Sumbar, Tim Kejati Sumbar juga sudah melakukan penggeleda­han di Kantor Dinas Pen­d­i­dikan Sumbar. Dalam per­jalanan kasusnya, Kejati Sumbar telah meminta keterangan 35 orang saksi. (brm)

Exit mobile version