Saat ini, terdapat dua kubu pasangan capres-cawapres yang mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024. Mereka yakni, kubu pasangan calon nomor urut 1 Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranoeo-Mahfud MD. Muhammadiyah menghormati keputusan tersebut.
“Menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak,” tegas Haedar.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia.
“Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa,” pungkasnya. (jpg)