Pria Bertato Sodomi Bocah 10 Tahun, Lancarkan Aksinya di Bengkel Vulkanisir Ban, Modusnya Dipaksa Masuk ke Kamar untuk Dipijit

SODOMI— Pelaku E yang melakukan aksi sodomi terhadap bocah berusia 10 tahun ditangkap jajaran Polres Solok Kota.

SOLOK, METRO–Diduga memiliki penyimpangan sek­sual, seorang pria pemilik bengkel vul­kanisir ban di Kota Solok nekat mem­perkosa bocah laki-laki yang masih bers­tatus pelajar Sekolah Dasar (SD) hingga melakukan aksi sodomi. Aksi bejatnya itu dilakukan pria bertato itu di dalam bengkelnya.

Namun, aksi bejat pelaku berinisial E itu akhirnya terbongkar setelah ibu korban mendengar cerita dari teman-teman korban bahwa korban telah disodomi oleh pelaku. Ibu korban yang mendengar cerita itu, langsung menanyai kebenarannya kepada korban.

Korban pun dengan polosnya mence­ritakan kronologi aksi sodomi itu kepada ibunya. Tak terima anaknya dinodai, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Solok Kota. Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Kota langsung melaku­kan penyelidikan lalu me­nangkap pelaku di bengkelnya.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan, kasus itu terungkap setelah ibu korban mengetahui anaknya disodomi oleh pelaku lalu  melapor ke Polrers. Dari hasil pemeriksan, kasus sodomi itu terjadi sekira pertengahan tahun 2023 lalu.

“Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya sebagaimana disampaikan ke penyidik, kejadian bermula korban diajak temannya W membantu me­nger­­jakan ban bekas di bengkel milik E. Beberapa saat kemudian, W berpamitan pulang ke rumah lantaran dipanggil orang tuanya,” ungkap Iptu Nanang, Kamis  (21/3).

Ditambahkan Iptu Nanang, lantaran W pulang, korban pun ditinggalkan di bengkel tersebut bersama pelaku. Saat itu, pelaku mengajak korban melanjutkan pekerjaan ke dalam bengkel. Korban yang tak merasa curiga sedikitpun, menerima ajakan pelaku.

“Saat sampai ke dalam kamar di bengkel, pelaku langsung mengunci pintu dan mengajak korban masuk alasan dengan modus ingin memijit korban. Korban sempat menolak masuk kamar, namun pelaku dengan badan bertato itu menarik paksa merebahkan tubuh korban ke lantai dalam posisi tengkurap,” jelas Iptu Nanang.

Iptu Nanang, korban yang ketika itu sudah sangat ketakutan, hanya bisa pasrah mengikuti kema­uan pelaku. Mulanya, pelaku memang memijit-mijit tubuh korban yang saat itu posisinya tengkurap. Beberapa menit selanjutnya, pelaku malah melakukan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku menggertak korban dan memaksa mem­buka celana korban. Hal itu membuat korban semakin takut dan hanya bisa menurut. Setelah mem­­buka paksa celana korban, pelaku langsung melancarkan aksi sodomi terhadap korban,” ujar Iptu Nanang.

Dikatakan Iptu Nanang, aksi pelaku terhenti setelah korban yang mera­sakan sakit di bagian anusnya. Korban meronta kesakitan dan berteriak lalu buru-buru memasang celana. Karena takut aksinya ketahuan, pelaku membiatkan pelaku kabur melalui pintu belakang rumah.

“Setelah mengalami kejadian itu, korban pun menceritakannya kepada teman-temannya. Berselang beberapa bulan kemudian, ternyata informasi korban disodomi pelaku sampai ke telinga ibu korban. Ibu korban ini melaporkan pelaku ke Polres,” kata dia.

Iptu Nanang menegaskan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memiliki alat bukti, Tim Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E pada Rabu (20/3) di beng­kel milik pelaku.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (vko)

Exit mobile version