Iptu Nanang, korban yang ketika itu sudah sangat ketakutan, hanya bisa pasrah mengikuti kemauan pelaku. Mulanya, pelaku memang memijit-mijit tubuh korban yang saat itu posisinya tengkurap. Beberapa menit selanjutnya, pelaku malah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku menggertak korban dan memaksa membuka celana korban. Hal itu membuat korban semakin takut dan hanya bisa menurut. Setelah membuka paksa celana korban, pelaku langsung melancarkan aksi sodomi terhadap korban,” ujar Iptu Nanang.
Dikatakan Iptu Nanang, aksi pelaku terhenti setelah korban yang merasakan sakit di bagian anusnya. Korban meronta kesakitan dan berteriak lalu buru-buru memasang celana. Karena takut aksinya ketahuan, pelaku membiatkan pelaku kabur melalui pintu belakang rumah.
“Setelah mengalami kejadian itu, korban pun menceritakannya kepada teman-temannya. Berselang beberapa bulan kemudian, ternyata informasi korban disodomi pelaku sampai ke telinga ibu korban. Ibu korban ini melaporkan pelaku ke Polres,” kata dia.
Iptu Nanang menegaskan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memiliki alat bukti, Tim Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E pada Rabu (20/3) di bengkel milik pelaku.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (vko)