Oknum Guru SD Bejat, Murid Sendiri Dicabuli, Modusnya Korban Diberikan Hukuman, Lancarkan Aksinya di Ruang Kelas

Ilustrasi cabul

BUKITTINGGI, METRO–Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bukittinggi, ditangkap Polisi gegara tega melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri. Mirisnya, aksi bejat itu sudah dila­kukannya berkali-kali di dalam ruang kelas.

Modus yang dilakukan oknum guru laki laki beri­nisial I (40) itu, dengan memberikan korban huku­man di ruang kelas hingga membuat korban me­na­ngis. Setelah itu, oknum guru itu berpura-pura mem­ ujuk korban dan langsung melecehkannya.

Akibat perbuatan bejat sang guru, korban Bunga (n­a­ma samaran-red) me­nga­­lami trauma dan mengalami perubahan perilaku, se­hingga membuat keluarga korban curiga. Setelah dia­jak bercerita, korban pun akhirnya mengaku jika ke­rap mendapatkan pe­lece­han seksual dari sang guru.

Sontak saja, keluarga korban dibuat kaget de­ngan pengakuan korban. Tak terima atas kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan oknum guru itu ke Mapolresta Bukit­tinggi. Setelah melalui se­rangkaian proses penyeli­dikan dan penyidikan, ok­num guru cabul itu kemu­dian ditangkap dan dite­tapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap pe­rubahan mental adiknya. Terlebih lagi setelah meli­hat hasil tes IQ korban yang rendah. Kakaknya curiga dan bertanya. Ke­mudian korban menceri­takan kejadian cabul yang dialaminya,,” kata Kasi Humas Polresta Bukitting­gi, Iptu Agustiar, Rabu (20/3).

Dijelaskan Iptu Agus­tiar, sesuai laporan yang diterima, perbuatan ter­sebut dilakukan oknum guru laki laki berinisial I terhadap korban terakhir kalinya pada Kamis (15/2) lalu, di ruang kelas. Selain itu, korban mengaku juga sudah berkali-kali dile­cehkan oleh pelaku.

“Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Tetapi, pengakuan korban dibantah oleh pe­laku. Meski begitu, kami akan terus mendalami ka­sus ini dengan terus me­lakuakn pemeriksaan ter­hadap pelaku,” jelas Iptu Agustiar.

Ditegaskan Iptu Agus­tiar, saat pelaku bersama barang bukti berupa pa­kaian yang digunakan kor­ban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Selain itu mo­dus yang dilakukan pelaku dengan memberikan huku­ man terhadap korban, se­hingga korban menangis.

“Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang me­raba raba dada dan ke­maluan korban. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh tersangka.. Pelaku mencium korban dan me­nganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini me­nurut pengakuan tersang­ka,” ujar Iptu Agustiar.

Akibat perbuatannya, kata Iptu Agustiar, pelaku terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlin­dungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta ditam­bah sepertiga ancaman pidana karena pelaku orang dekat korban dan me­ru­pakan tenaga pendidik,” tutupnya. (pry)

Exit mobile version