2 Wanita Residivis Kedapatan Beli Sabu ke Pengedar

SABU— Pengedar sabu berinisial IF (48) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh bersama dua wanita RN (47) dan TN (41) sebagai pembeli sabu.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya yang diduga mengedarkan sabu dan dua perempuan yang berperan sebegai pemakai alias pembeli di lokasi berbeda, Senin dinihari (18/3). Dari penangkapan itu, disita dua paket sabu dan bong.

Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, penang­ka­pan pertama dilakukan ter­hadap pengedar atau kurir sabu berinisial IF (48) di depan Cafe Kobeng Kelu­rahan Nunang Daya Ba­ngun, Kecamatan Paya­kumbuh  Barat, pada pukul 00.15 WIB.

“Pelaku IF ini memang sudah menjadi target setelah kami mendapatkan informasi kalau pelaku ini kerap mengedarkan sabu di wilayah Kota Payakumbuh. Setelah keberadaraa­nya diketahu, langsung dilakukan penangkapan terhadap IF di depan Cafe Kobeng,” ungkap Iptu Aiga.

Ditambahkan Iptu Aiga, setelah ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku di TKP, hingga ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas tisu yang disimpan pelaku di dalam saku celana depan sebelah kiri.

“Setelah kita lakukan penggeledahan dan intrograsi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui dua paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan orang lain yang beralamat di Kelurahan Labuah Basilang,” je­las Iptu Aiga Putra.

Berdasarkan penga­ku­an pelaku itulah, tegas Iptu Aiga Putra, pihaknya kemudian menuju ke lokasi pengantaran sabu dan me­nangkap dua orang wanita inisial RN (47) dan TN (41) se­bagai pembeli sabu-sabu.

“Dua wanita yang juga ternyata mantan residivis ini telah dua kali memesan sabu-sabu kepada IF. Sedangkan pelaku IF membeli sabu-sabu tersebut kepada bandar berinisial A di Danguang-Danguang Kecamatan Guguk seharga Rp 200 ribu. Saat ini rekannya A masih terus diburu,” tegasnya.

Iptu Aiga menuturkan, pembelian pertama dilakukan sekira jam 19.00 WIB setelah berbuka puasa, kemudian pembelian kedua dilakukan sebelum tengah malam. Namun, pelaku IF sebagai kurir berhasil diringkus saat akan mengantarkan sabu kepada dua pelaku RN dan TN.

“Dari ketiga pelaku ini, kami menyita dua paket sabu, Handphpne (Hp), satu set bong dan satu unit sepeda motor. Kasus ini masih terus kami kem­bangkan agar siapa saja yang terlibat dalam jaringannya bisa kami tang­kap,” kata dia.

Sebelumnya Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka IR (48) saat hendak dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Padang Alai Kecamatan Payakumbuh Timur Sekitar Pukul 15.00 Wib.

Saat penangkapan ditemukan satu buah kaca pi­rex yang berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang disimpan dalam kotak rokok dugang Garam Surya. Kuat dugaan IR baru saja menikmati sabu-sabu sebelum berangkat ketempat dirinya bekerja. (uus)

Exit mobile version