PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat (BNNP Sumbar) mengungkap kasus peredaran sabu dan ganja dalam jumlah banyak yang dikendalikan oleh salah satu narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus itu Tim BNNP Sumbar berhasil mengamankan barang bukti hampir 1 Kilogram atau 946,82 Gram sabu. Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap DA (36) sebagai kurir dan SH (44) narapidana sebagai pengendali.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Kota Padang ke Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2024, tim mendapatkan informasi tentang mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba ke Pessel.
“Tim langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Raya Padang-Painan, sehingga mobil yang dikemudikan oleh DA berhasil dihadang dan dihentikan,” ungkap Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo saat konferensi pers, Jumat (15/3).
Dijelaskan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan di dalam mobil hingga ditemukanpenggeledahan, satu paket besar sabu-sabu ditemukan di dalam paper bag yang disimpan di bawah jok sopir.
“Dari pelaku DA, petugas berhasil menyita satu paket besar sabu-sabu sebanyak 997,83 gram, satu mobil yang digunakan saat menjalankan aksi, satu ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp 71 ribu. Selain itu, DA juga mengaku telah diperintah oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIA Padang, yakni SH,” ujarnya.
Selain mengungkap kasus sabu, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo menuturkan, pihaknya juga menungkap kasus peredaran daun ganja kering sebanyak 12 paket besar dengan berat 11,8 Kg di Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
















