TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Kapolda jadi Saksi di MK, Kapolri: Boleh Saja, Asal Ada Buktinya

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, METRO–Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membolehkan bila Tim Pemenangan Na­sional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menga­jukan nama seorang kapolda menjadi saksi kecurangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, harus jelas terlebih dahulu keterlibatan kapolda tersebut.

“Ya kalo memang ada, ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (15/3).

Meski begitu, sampai saat ini belum ada per­mintaan resmi dari TPN Ganjar-Mahfud. Sehingga Polri pun belum me­ngam­bil langkah apapun.

“Ya kita lihat, kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan oke,” jelasnya.

Sebelumnya, TPN Gan­jar-Mahfud mengklaim akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi da­lam gugatan ke Mahka­mah Konstitusi (MK). Na­mun, sampai saat ini, be­lum diketahui sosok kapol­da yang dimaksud.

Karo Penmas Divisi Hu­mas Polri Brigjen Pol Tru­noyudo Wisnu Andiko me­ngatakan, pada da­sarnya Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-un­dangan. Termasuk dalam hal menjaga netralitas.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pada kesempatan tiap kegiatan terkait dengan netralitas Polri. Tetap terjaga dan diawasi oleh lembaga lem­baga pengawas dan kontrol sosial lainnya,” kata Tru­noyudo kepada wartawan, Kamis (14/3).

Trunoyudo mengata­kan, hal itu menjadi ko­mitmen Polri. Oleh karena itu, Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis.

“Dalam rangka mewu­judkan demokrasi, meme­lihara dan menjaga profe­sionalisme Polri tentu da­lam memelihara kehidu­pan ber­negara dan berma­syarakat. Artinya, komit­men ini ber­sikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis se­lama ta­hapan pemilu 2024,” jelas­nya. (jpg)

Exit mobile version