Yazid Pengganti Antar Waktu Herman Sofyan di DPRD Bukittinggi

PENGAMBILAN SUMPAH— Pengambilan sumpah jabatan Yazid yang menjadi PAW anggota DPRD Kota Bukittinggi, Senin (4/3).

Setelah turunnya surat rekomendasi dari Partai Gerindra dan keputusan Gubernur Sumbar, akhir­nya proses pelantikan Yazid sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Herman Sofyan, dilaksanakan. Yazid dilantik sebagai Anggota DPRD Bukittinggi, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (4/3).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 -188 – 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi yang memutuskan pengangkatan Yazid, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bukittinggi sisa masa jabatan 2019- 2024 dari Partai Gerindra.

“Kami ucapkan selamat kepada Saudara Yazid yang telah dipercaya menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024. Kami berharap, saudara Yazid dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik nantinya,” ungkapnya

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan selamat pada Yazid, yang dilantik pada hari ini. Tugas sebagai anggota dewan, harus dilaksanakan semaksimal mungkin.

“Teruslah berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Silahkan bergabung dengan Anggota DPRD lainnya, untuk mengoptimalkan kinerja sebagai wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi masya­rakat,” ungkap Wako. (pry)

Exit mobile version