Bejat!, Kakek Tiri Cabuli Cucu Berusia 8 Tahun

CABUL— Pelaku T (48) yang tega mencabuli cucu tirinya diringkus Tim Satreskrim Polres Pessel.

PESSEL, METRO–Seorang pria paruh baya diringkus Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) atas kasus pencabulan ter­hadap anak di bawah umur di Nagari Surantih, Ke­camatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (4/3).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial T (48). Ia diringkus setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada 1 Maret 2024. Terungkapnya kasus itu setelah korban mengadu kepada ayahnya.

“Unit IV PPA Satreskrim Polres Pessel telah melakukan penahanan terhadap tersangka T dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mo­dusnya, pelaku membujuk korban dengan uang jajan,” katanya pada Senin, (4/3).

Lebih lanjut, kata AKP Andra, diduga pemerkosaan terjadi pada korban berinisial “E” (8) pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Kenagarian Su­rantih, Kecamatan Sutera.

“Berdasarkan bukti per­mulaan yang cukup, pelaku T (48) diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekera­san atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak me­lakukan persetubuhan de­ngannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.

Sementara, Kanit PPA Polres Pessel Ipda Darsono mengatakan, pelaku adalah kakek tirinya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Berawal kecu­rigaan ibu korban, menyuruh suaminya mencek keberadaan anaknya yang pergi ke rumah pelaku.

“Setiba di rumah pela­ku, ayah korban mengajak si anak pulang dan menanyakan apa yang terjadi. Menurut pengakuan si anak dirinya menceritakan perbuatan tak senonoh pelaku kepada kedua orang tuanya, oleh sebab itu­lah melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Kanit PPA.

Ipda Darsono menuturkan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putra putrinya agar terhindar dari perbuatan pelaku kejahatan terhadap anak, pengawa­san orang tua dan ruang komunikasi dengan sianak dan dengan siapa saja anak berteman untuk men­cegah kejadian serupa,” tutupnya. (rio)

Exit mobile version