JATIM, METRO–Samsudin alias Gus Samsudin ditahan penyidik Subidt Syber Ditreskrimsus Polda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video kontoversi yang memperbolehkan bertukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu.
Dalam video itu terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar. Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syarat/nya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Samsudin.
“Penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalami kasus ini. Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,” imbuhnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto menegaskan, dalam kasus ini pria berambut gondrong itu langsung ditahan penyidik. Ia ditahan di rutan Mapolda Jatim. “Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim,” tegasnya.
Gus Samsudin dijemput paksa oleh penyidik penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri.
Upaya penjemputan terhadap Gus Samsudin ini terkait dengan pembuatan konten “tukar pasangan” suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. Dirmanto menyatakan penyidik memiliki alasan melakukan penjemputan terhadap pria berambut gondrong tersebut.
Alasan itu, yakni adanya kekhawatiran penyidik jika yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
“Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” tegasnya, Kamis (29/2).













