JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan deÂngan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Meski begitu, penghaÂpusan ambang batas itu berlaku untuk Pemilu 2029. MK kemudian memeÂrinÂtahkan pembentuk unÂdang-undang untuk meÂngubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.
“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutioÂnal) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024. Dan, tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan peÂmiÂlu berikutnya kecuali seteÂlah dilakukan peruÂbahan terhadap norma ambang batas dan besaÂran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata WaÂkil Ketua MK Saldi Isra saat bacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (29/2).
Gugatan judicial review perkara 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh PerkumÂpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

















