Jual Sabu ke Polisi, Ronald Ditangkap

PADANG, METRO– Seorang pengedar sabu, Ronald Halim alias Ronald (34) ditangkap Tim Anti Bandar Narkoba Polresta Padang di jalan Bandar Pulau Karam, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, persis di depan Hotel Bintang.
Pelaku yang tinggal di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat ditangkap Selasa (4/8) sekitar pukul 22.45 WIB. Dia dibawa dengan barang bukti (BB) berupa satu paket sedang sabu senilai Rp1,5 juta, dua timbangan digital, alat isap sabu (bong), dan dua pirek kaca.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba, Kompol Daeng Rahman menyebut, penangkapan merupakan buah dari informasi masyarakat, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang sudah meresahkan warga. Kemudian, Tim Gabungan Anti Bandar Narkoba Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit I, Iptu Herit Syah langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tidak menunggu lama, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan mengajak tersangka untuk bertransaksi. Karena disepakati, maka digelarlah under cover buy (pembelian terselubung-red) antara tersangka dan petugas yang menyamar. Saat hendak bertransaksi itulah, tersangka langsung dibekuk oleh petugas. Petugas melakukan penggeledehan dan mendapati tersangka membawa barang bukti.
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang dimiliki tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperolehnya dari salah seorang yang masih berada di Kota Padang. “Saat ini petugas masih berada di lapangan, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka sendiri juga sudah masuk dalam TO dan merupakan pengedar yang sudah lama berkeliaran. Tersangka sendiri nantinya akan dijerat dengan Pasal 111 jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diatas lima tahun penjara sampai 20 tahun penjara. “Mudah-mudahan satu persatu jaringan tersangka bisa terbongkar dan ditangkap,” ujar Daeng. (cr10)

Exit mobile version