Dikatakan Doni Santoso, usai diamankan dan disaksikan saksi dilakukan penggeledahan di dalam rumah I. Hasil dari penggeledahan ditemukan dalam lemari di ruang tengah rumah tersangka, yaitu 2 (dua) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu di dalam kotak rokok ON BOLD, 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu di dalam kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo berwarna biru, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah pisau cutter.
” tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” terang Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso. ( Rio)