“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Mahfud menyanggah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut bahwa Hak Angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu. Dia menegaskan bahwa tetap bisa meskipun porsi yang disinggung adalah kebijakan pemerintah.
“Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” katanya.
Kendati demikian, Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya ranah tersebut berada di DPR dan partai politik. Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
“Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil real count KPU, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara dengan 58,84%. Dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Minggu (25/2/2024), data real count yang telah masuk hingga pukul 16.00 WIB berasal dari 632.526 TPS atau 76,83% dari total 823.236 TPS se-Indonesia.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 30.469.708 (24,39%), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 73.521.338 (58,84%), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 20.957.581 (16,77%). (jpg)