“Jadi, hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku kecanduan nonton film porno. Sehingga pelaku tidak kuasa menahan hawa nafsunya lalu dilampiaskanlah kepada korban,” ungkap AKBP Faisol.
AKBP Faisol menuturkan,, pelaku R mencabuli korban di dalam kamar masjid di Nagari Koto Dalam. Bahkan, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak enam kali di tempat yang sama.
“Pelaku sudah pernah berkeluarga juga, istrinya sudah meninggal. Pelaku memanggil korban dengan memperlihatkan permen dan dibujuk uang Rp 2 ribu. Korban ditarik ke dalam kamar masjid, kemudian dilakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolres AKBP Faisol.
Ditegaskan AKBP Faisol, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun.
“Kepada masyarakat, kami mengingatkan agar para orang tua waspada dan melindungi anak-anaknya yang masih di bawah umur agar tidak menjadi korban yang berikutnya. Karena kejahatan pencabulan bisa saja terjadi kepada siapa pun maka kita harus terus waspada,” tutupnya. (ozi)
















