PDG.PARIAMAN, METRO–Guru mengaji yang juga imam masjid di Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padangpariaman, yang ditangkap atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia enam tahun ternyata gegara kecanduan menonton film porno.
Pelaku berinsial R (48) melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban Bunga (nama samaran-red), di dalam kamar masjid hingga berkali-kali. Modusnya, R memancing korban dengan permen kopiko lalu memberikannya uang jajan Rp 2 ribu rupiah.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku memang selalu menjadi imam di masjid tersebut dan berstatus duda. Kasus tindak asusila ini terungkap usai keluarga korban melihat keanehan pada korban yang berusia enam tahun dua bulan.
“Setelah mendengar cerita dari korban, keluarga korban dibuat kaget. Mereka tidak menyangka korban yang dikenal taat bergama melakukan perbuatan bejat seperti itu. Keluarga korban pun kemudian memberanikan diri melapor ke Polres,” kata AKBP Faisol didampingi Wakapolres Kompol Armijon, Kasi Humas AKP Desri Koto, Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy, saat konferensi pers, Selasa (20/24).
Dijelaskan AKBP Faisol, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpariaman langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti hingga pelaku ditangkap.