PADANG, METRO–Dua terdakwa kasus tindakan pidana korupsi pembangunan tempat pendaratan ikan tahun 2012-2013 di Danau Maninjau, Nagari Muara Tanjung dan Nagari Sungai Tampang Kecamatan, Tanjung Raya, Kabupaten Agam, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (29/9). Keduanya, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Muzakir, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Usman.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Fahmiron beranggotakan Irwan Munir dan Zaleka, membuat kedua terdakwa pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Budi Kurniawan Tymbasz bersama tim, menuntut terdakwa Usman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan. Sementara itu untuk uang pengganti (up) dibebankan kepada direktur CV Genta Bayu Buana Musa Mawardi (DPO). Sedangkan terdakwa Muzakir dituntut selama 5 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa Muzakir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama dengan terdakwa Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam (perkara terpisah) serta Musa Mawardi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), selaku direktur CV Genta Bayu Buana sekaligus pelaksana proyek, pembangunan tempat pendaratan ikan tahun 2012-2013 di Danau Maninjau, Nagari Muara Tanjung dan Nagari Sungai Tampang Kecamatan, Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kedua terdakwa Muzakir dan Usman menanda tangani surat perjanjian kerja, dengan direktur CV Genta Bayu Buana, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di dua lokasi berbeda. Dengan jangka waktu 120 hari kalender, yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Agam tahun 2012 sebesar Rp1.366. 670.000 yang diketahui oleh kepala dinas/Pengguna Anggran (PA) Nurhayati Kham.
Yang mana pekerjaan pembangunan tempat pendaftaran ikan Muara Tanjung, dianggarkan sebesar Rp 680.710.000, sedangkan pembangunan tempat pendaratan ikan di Tanjung Sungai Tampang , di anggarkan Rp 685.960. m000. Sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 1.366.670.000. Muzakir selaku KPA , seharusnya bertugas mengawasi dan memeriksa pekerjaan serta membayar pekerjaan sesuai yang tercantum dalam kontrak.
Namun kegiatan di lokasi Muara Tanjung tidak dikerjakan oleh Musa Mawardi selaku direktur CV Genta Bayu Buana, tetapi pekerjaan tersebut, dikerjakan oleh Syahriwal, selaku anggota dari konsultan pengawas dari CV Bina Citra Konsultan. Sedangkan untuk pembagunan perkerjaan di lokasi Sungai Tampang dikerjakan oleh Osa Maru yang sebelumnya telah mengadakan kesepakatan dengan Musa Mawardi.
Kejadian tersebut diketahui oleh Usman, Selanjutnya Syahriwal membuat laporan kemajuan pekerjaan atas nama CV. Genta Bayu Buana dari minggu pertama, maupun membuat laporan pengawas dari CV. Bina Citra Konsultan untuk minggu ke pertama. Pada minggu kedua, pekerjaan tidak berjalan, lalu CV Genta Bayu Buana mengajukan addendum I, dengan seolah-olah ada hambatan di lokasi Muara Tanjung. Kemudian dibuatlah penambahan waktu pelaksana.
Namun setelah megajukan addendum CV Genta Bayu Buana tidak dapat mengerjakan. Sehingga Musa Mawardi selaku direktur CV Genta Bayu Buana mendapat teguran 3 kali dari kepala dinas. Namun teguran tersebut tak diindahkannya, sehingga terpaksa melakukan pemutusan kontrak.
Tak hanya itu saja dalam kegiatan tersebut, juga terdapat kekurangan pekerjaan yang tidak sesuai spesifiikasi teknis. Seperti pekerjaan tiang pancang kayu kulim (kayu khusus), sebagaimana tertuang dalam kontrak. Selain itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli dari dinas kehutanan propinsi Sumatra Barat.
Tak hanya itu saja dari hasil pemeriksaan dari Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, juga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume. Meskipun demikian terdakwa Muzakir mengetahui perkerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Musa Mawardi. Namun terdakwa Muzakir tetap saja setuju melakukan pembayaran pekerjaan tempat pendaratan ikan di danau Maninjau, tanpa pemeriksaan mutu pekerjaan.
Parahya lagi terdakwa Muzakir tetap melakukannya pembayaran uang muka 30%, kepada direktur CV. Genta Buana . Akibat perbuatannya, terdakwa Muzakir dan Usman kondisi dermaga Tanjung sekarang dalam keadaan miring dan tidak dapat difungsikan dengan baik sehingga merugikan keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp 578.898.392.
Selain itu kedua terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (ben)











