PADANG, METRO–Seorang ibu rumah tangga berinisial MW yang menjadi terpidana kasus pedanadahan kendaraan bermotor dan menjadi buronan sejak tahun 2017, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim tabur Kejati Sumatra Barat (Sumbar), dibantu oleh Kejari Padang.
Terpidana yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 7 tahun itu berhasil diamankan di kediamannya pada, Selasa, (13/2) di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepala Kejari Padang, M Fatria didampingi Kasi Intelejen Afliandi dan Kasi Pidana umum, Budi Sastra, mengatakan diputuskan sejak tujuh tahun lalu, terpidana MW melarikan diri dan tidak memenuhi putusan pengadilan.
“Terpidana melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian terpidana bisa ditemukan di kediamannya dikawasan sungai bangek kota Padang,” katanya.