JAKARTA, METRO–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023.
Cara lapor SPT pajak 2023 dapat dilakukan secara mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, yakni DJP Online. Pihaknya memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan pada Maret 2024.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 31 Maret jika tahun pajak sama dengan tahun kalender,” bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip Senin (12/2).
Meski begitu, DJP juga memastikan bagi Wajib Pajak (WP) yang NPWP-nya baru terdaftar pada tahun pajak 2024, maka paling lambat pelaporan pajak pada tanggal 31 Maret 2025.
“Jika NPWP nya terdaftar pada Tahun Pajak 2024, maka wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2025,” imbuhnya.