JAKARTA, METRO–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023.
Cara lapor SPT pajak 2023 dapat dilakukan secara mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, yakni DJP Online. Pihaknya memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan pada Maret 2024.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 31 Maret jika tahun pajak sama dengan tahun kalender,” bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip Senin (12/2).
Meski begitu, DJP juga memastikan bagi Wajib Pajak (WP) yang NPWP-nya baru terdaftar pada tahun pajak 2024, maka paling lambat pelaporan pajak pada tanggal 31 Maret 2025.
“Jika NPWP nya terdaftar pada Tahun Pajak 2024, maka wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2025,” imbuhnya.
Lalu bagaimana cara lapor SPT Tahunan secara online?
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memastikan sudah memiliki EFIN atau Electronic Filling Identity Number. EFIN merupakan nomor identitas yang disampaikan oleh DJP agar wajib pajak bisa melaporkan SPT melalui e-Filling.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak diharuskan melakukan permohonan EFIN dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bagi yang sudah memiliki EFIN, berikut adalah tahapan dan cara pelaporan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filling: 1. Pastikan sudah mendapatkan bukti potong dari perusahaan, 2. Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, 3. Masukkan NPWP beserta kata sandi. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”, 4. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing” Klik “Buat SPT”, 5. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS, 6. Formulir akan muncul di layar. Isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak, 7. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT, 8. Isi data SPT, 9. Klik “Berikutnya”, 10. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim notifikasi kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel, 11. Kemudian salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”, 12. Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara real-time.(jpc)