Bejat! Pria Residivis 3 Kali Perkosa Putri Tiri, Korban Alami Trauma Berat

PEMERKOSA— Pelaku MAH (27) yang tega memperkosa putri tirinya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria residivis kasus pencurian dengan kekerasaaan berinisial MAH (27) sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP hingga menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Parahnya lagi, MAH melakukan memperkosa korban Bunga (nama samaran-red), tidak hanya sekali, melainkan sudah tiga kali. MAH pun melancarkan aksinya itu disaat ibu korban sedang tidak berada di rumahnya di Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman. Sehingga, MAH dengan leluasa memperkosa korban.

Bahkan, setelah diperkosa korban mendapatkan ancaman dari MAH agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Akibatnya, korban menjadi ketakutan tinggal serumah dengan ayah tirinya itu. Korban pun memilih tinggal di rumah pamannya.

Dari situlah perbuatan bejat MAH akhirnya terbongkar. Paman korban yang merasa curiga dengan ketakutan korban, be­ru­saha membujuk korban untuk menceritakan apa yang telah dialaminya. Korban yang sudah merasa aman, akhirnya mengungkap kebiadaban ayah tirinya itu kepada sang paman.

Sontak saja, mendapat pengakuan seperti itu, sang paman dibuat kaget dan langsung melaporkan MAH ke Polres Pariaman. Berbekal dari laporan itu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman langsung mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan visum terhadap korban.

Setelah mengantongi cukup bukti, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat mela­kukan penangkapan terhadap MAH ketika berada di kediamannya. Kini, pela­ku sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan per­bu­atannya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi membenarkan pihak­nya mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak ti­rinya. Menurutnya, pelaku baru menikah dengan ibunya pada awal Januari 2023 dan pelaku melancarkan aksinya setelah empat bulan menikah.

“Korban anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku ayah tirinya su­dah tiga kali melakukan pemerkosaan kepadanya. Aksi itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya,” ujar AKP Muhamad Arvi, Senin (5/2).

Dijelaskan AKP Muhamad Arvi, pemerkosaan itu dilakukan pelaku ketika  korban hanya tinggal berdua di rumah yaitu saat lebaran Idul Fitri, Idul Ad­ha, dan Hari Natal. Menyikapi pe­rilaku ayah tirinya ini, korban memilih untuk meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama pamannya.

“Melihat pilihan ini, paman korban menanyai po­na­kannya, dari sana dike­tahui bahwa korban sudah disetubuhi ayah tirinya. Berdasarkan informasi itu, paman korban membuat laporan, lalu, kami amankan pelaku beserta barang bukti,” tuturnya.

AKP Muhamad Arvi me­­nuturkan, pelaku ini me­ni­kahi ibu korban karena berharap harta keka­yaan­nya, karena status korban pengangguran. Akibat perbuatannya ini korban dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 ta­hun penjara.

“Pelaku MAH ini statusnya residivis, Ia pernah ditangkap Polres Bukittinggi pada tahun 2017 atas kasus pencurian dengan kekera­san bersama komplotannya di sebuah rumah. Da­lam aksinya itu MAH dan komplotan sempat mela­kukan kekerasan pada korban. MAH ini sempat men­dekam di penjara selama lima tahun, tahun 2022 lalu dibebaskan,” tutupnya. (ozi)

Exit mobile version