PADANGPARIAMAN, METRO– Tiga dari lima orang lelaki pemain judi dalam wilayah hukum Polsek Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB ditangkap tim buser polsek setempat. Salah seorang dari tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah oknum wali nagari berinisial L (51) di Kecamatan Nan Sabaris dan dua orang rekannya, berinisial AB (50) serta MN (47) masih warga sekitar lokasi penangkapan.
Dua orang pemain judi jenis koa tersebut saat penangkapan berhasil kabur dari sergapan tim buser Polsek Nan Sabaris. Hingga berita ini diturunkan tiga orang tersangka bersama semua Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Padangpariaman untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rudi Yulianto SIK ketika menjawab pertanyaan POSMETRO, kemarin, mengakui, usai menangkap tiga orang lelaki pemain judi jenis koa. Satu orang dari tiga pemain judi adalah oknum Walinagari di Kecamatan Nan Sabaris. ”Sekarang ketiga tersangka judi telah diamankan dalam ruangan tahanan Mapolres Padangpariaman bersama semua BB. Dua orang pelaku hingga kini masih dalam perburuan kita di lapangan,” ungkapnya.
Katanya, L bersama dua orang rekannya ditangkap di sebuah kedai kopi di Korong Kampung Tangah, Nagari Padang Bintungan lagi asyik bermain judi koa. Saat itulah polisi melakukan penangkapan kepada mereka.
Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan 160 lembar kartu ceki, satu lembar karton dan uang Rp447.000 yang digunakan sebagai taruhan. Sementara itu, dua orang yang juga ikut bermain judi berhasil lolos dan dalam pengejaran pihak kepolisian. Kini, L bersama dua orang rekannya harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Padangpariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas judi. (efa)