AGAM, METRO–Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam menangkap satu pelaku yang tergabung sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri dengan modus mengimingi para korbannya diberikan pekerjaan dengan gaji belasan juta rupiah per bulan.
Pelaku inisial HN alias Udin (34) ditangkap di Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, saat hendak memberangkatkan lima orang korbannya yang berasal dari beberapa daerah di Sumbar serta lua Sumbar ke Thailand dan Kamboja.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Sebanyak lima orang korban dari berbagai daerah termasuk di luar Sumbar terselamatkan.
“Kelima korban berinisial AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung. Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing,” terang Kapolres Agam, Senin (29/1).
Kapolres Agam mengatakan, peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis 25 Januari 2024 di Kampung Pinang. Setelah melalui beberapa jam pemeriksaan serta sejumlah saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO tersebut.












