Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di SPBU, Beli Pertalite Pakai Mobil lalu Disalin ke Jeriken

PENIMBUN PERTALITE— Pelaku NP (36) yang terlibat kasus penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite ditangkap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Satu pelaku penyelewengan dan penimbun Bahan Bakar  Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daerah Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh, Kecama­tan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dari penangkapan pelaku berinisial NP (36) warga Jorong Padang Laweh, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanahdatar, petugas menyita satu unit mobil Toyota Kijang yang bagian tangki minyaknya dipasang selang pada bagian bawah.

Diduga, selang tersebut untuk mengeluarkan BBM setelah tangki mobil terisi penuh. Di dalam mobil, petugas menyita ba­rang bukti puluhan liter BBM jenis Pertalite dalam jeriken dan tujuh jeriken yang masih kosong.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Pramadona me­nyebutkan bahwa kasus itu berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsudi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil menangkap seorang pelaku tindakpidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau gas yang disubsidi dan penyediaan pendistribusiannya diberikan Pe­nugasan Pemerintah,” sebut AKP Doni didampingi Kanit II, Zulfian Hidayat, Kamis (25/1) kepada wartawan.

Mantan Kapolsek Payakumbuh itu juga menambahkan, tersangka NP ditangkap setelah beberapa kali melakukan pembelian BBM bersubsidi menggu­nakan mobil dan dipindahkan ke dalam beberapa buah jeriken. Caranya, minyak dialirkan ke jeriken  menggunakan slang yang ada di bawah kolong tangki mobil.

“Tersangka kita tang­kap Senin 22 Januari 2024 lalu. Atas perbuatannya, tersangka NP diancam de­ngan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” tegasnya.

Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Bah­kan, jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh masih terus bergerak melakukan penindakan terhadap para mafia BBM bersubsidi. (uus)

Exit mobile version