PADANG, METRO–Perbuatan kakak beradik warga Rawang Timur Kompleks Harito, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, ini terbilang nekat dan sangatlah tidak terpuji. Pasalnya, mereka bekerja sama melakukan pencurian di rumah neneknya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, kakak beradik bernama Aldino dan Algopin ini membua atap seng rumah neneknya sendiri dan dilanjutkan dengan menjarah barang berharga dan perabot rumah tangga lainnya. Barang hasil curiannya itupun dibawa menggunakan becak motor.
Sang nenek yang sudah merasa geram dengan ulah cucunya itu kemudian melapor ke Polresta Padang. Mendapat laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat mencari kedua pelaku hingga berhasil diringkus di kawasan Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Selasa, (23/1).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, kakak beradik itu melakukan pencurian pada Selasa, (22/10) lalu. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga terungkaplah yang melakukan pencurian merupakan dua cucu korban.
“Diketahuinya aksi pencurian itu berawal saat saksi yang merupakan tetangga korban memberitahukan kepada korban bahwa atap rumahnya sudah dibuka dan dilarikan oleh terlapor yang merupakan cucunya. Dalam melancarkan aksinya, Aldino dibantu oleh Algopin yang merupakan saudaranya,” ungkap Ipda Yanti, Rabu (24/1).
Menurut Ipda Yanti, untuk membuka atap seng yang masih terpasang tersebut, kedua pelaku menggunakan linggis dan palu yang biasa digunakan tukang bangunan. Mereka melakukan aksi pencurian itu ketika korban sedang berada di rumahnya yang lain.
“Saksi atas nama Jubris mendatangi rumah korban yang lali lalu memberitahu kepada korban bahwa atap rumahnya sudah dibuka oleh pelaku, selanjutnya korban mendatangi TKP dan benar terjadi seperti apa yang disampaikan oleh saksi,” katanya.
Selain melihat atap rumahnya sudah tidak ada, ungkap Ipda Yanti, korban juga tidak menemukan lagi perabotan rumah tangga miliknya seperti teralis besi, kulkas, mesin cuci, kipas angin komputer dan barang-barang rumah tangga lainnya.
“Selain beraksi di rumah neneknya tersebut, diketahui sebelumnya korban juga telah melakukan aksi pencurian di rumah orang tuanya sendiri. Karena kian meresahkan itu, korban melaporkan aksi kedua cucunya tersebut ke Polresta Padang, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim II Klewang, Satreskrim Polresta Padang,” ulasnya.
Ipda Yanti menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 43 juta rupiah.
“Ledua pelaku membawa kabur lima kodi seng, teralis besi rumah, kulkas, mesin cuci, kipas angin, komputer, serta barang-barang perabotan rumah lainnya yang ada di sana, yang dibawa kabur dengan menggunakan becak motor. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa uang hasil menjual barang-barang curiannya tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” tutupnya. (brm)