Durhaka! Kakak Beradik Mencuri di Rumah Orang Tua dan Nenek, Ngaku Kecanduan Judi Online dan Narkoba

MENCURI— Kakak beradik ditangkap Tim Klewang Polresta Padang lantaran nekat mencuri di rumah nenek dan orang tuanya.

PADANG, METRO–Perbuatan kakak beradik warga Rawang Timur Kompleks Harito, Kelura­han Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Pa­dang, ini terbilang nekat dan sangatlah tidak terpuji. Pasalnya, mereka bekerja sama melakukan pencurian di rumah neneknya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, kakak beradik bernama Aldino dan Algopin ini membua atap seng rumah neneknya sendiri dan dilanjutkan dengan menjarah barang berharga dan perabot rumah tangga lainnya. Barang hasil curiannya itupun dibawa menggu­nakan becak motor.

Sang nenek yang sudah me­rasa geram dengan ulah cucunya itu kemudian mela­por ke Polresta Pa­dang. Men­dapat laporan itu, Tim Klewang Satres­krim Polresta Padang bergerak cepat mencari kedua pelaku hingga berhasil diringkus di kawasan Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Selasa, (23/1).

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, kakak beradik itu melakukan pencurian pada Selasa, (22/10) lalu. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga terungkaplah yang melakukan pencurian merupakan dua cu­cu korban.

“Diketahuinya aksi pencurian itu berawal saat saksi yang merupakan tetangga korban memberitahukan kepada korban bahwa atap rumahnya su­dah dibuka dan dilarikan oleh terlapor yang merupakan cucunya. Dalam m­e­lan­carkan aksinya, Aldino dibantu oleh Algopin yang merupakan saudaranya,” ungkap Ipda Yanti, Rabu (24/1).

Menurut Ipda Yanti, untuk membuka atap seng yang masih terpasang tersebut, kedua pelaku menggunakan linggis dan palu yang biasa digunakan tukang bangunan. Mereka me­lakukan aksi pencurian itu ketika korban sedang be­rada di rumahnya yang lain.

“Saksi atas nama Jubris mendatangi rumah korban yang lali lalu memberitahu kepada korban bahwa atap rumahnya sudah dibuka oleh pelaku, selanjutnya korban mendatangi TKP dan benar terjadi seperti apa yang disampaikan oleh saksi,” katanya.

Selain melihat atap rumahnya sudah tidak ada, ungkap Ipda Yanti, korban juga tidak menemukan lagi perabotan rumah tangga miliknya seperti teralis besi, kulkas, mesin cuci, kipas angin komputer dan barang-barang rumah tang­ga lainnya.

“Selain beraksi di rumah neneknya tersebut, diketahui sebelumnya korban juga telah melakukan aksi pencurian di rumah orang tuanya sendiri. Karena kian meresahkan itu, korban melaporkan aksi kedua cucunya tersebut ke Polresta Padang, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim II Klewang, Satreskrim Polresta Padang,” ulasnya.

Ipda Yanti menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pa­dang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp  43 juta rupiah.

“Ledua pelaku membawa kabur lima kodi seng, teralis besi rumah, kulkas, mesin cuci, kipas angin, komputer, serta barang-barang perabotan rumah lainnya yang ada di sana, yang dibawa kabur dengan menggunakan becak motor. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa uang hasil menjual barang-barang curiannya tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version