Biadab! Pria Lansia jadi Predator Anak, Lima Bocah Perempuan jadi Korban, Lancarkan Aksi Pencabulan di Warung

CABUL— Pelaku JS (66) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran tega mencabuli lima bocah perempuan.

PADANG, METRO–Kelakuan pria yang sudah berusia lanjut di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ini sangatlah biadab. Bukannya memperbanyak berbuat kebaikan dan beribadah, kakek yang satu ini malah menjadi predator anak.

Entah setan apa yang telah merasukinya, sang kakek berinisial JS (66) dengan teganya mencabuli bocah perempuan yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Tak tanggung-tanggung, lima bocah perempuan menjadi korban dari kebiadaban JS.

Namun, perbuatan bejat JS akhirnya terbongkar setelah salah satu korban mengeluh kepada orang tuanya lantaran merasa sakit saat buang air kecil. Curiga dengan kondisi itu, orang tua korban pun membujuk korban untuk menceritakan yang diala­minya.

Mendapat pertanyaan dari orang tuanya, korban dengan polosnya menceritakan dirinya telah dicabuli oleh kakek JS. Sontak saja, mendapat pengakuan itu, orang tua korban dibuat naik pitam dan emosi hingga mendatangi pelaku untuk menanyakan kebenaran dari cerita korban.

Awalnya, JS berusaha untuk mengelak dan ber­kilah atas tuduhan itu, sehingga keributan itu mengundang kerumunan warga di warung pelaku. Alhasil, pelaku yang semakin terdesak, akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu yang ternyata dilakukan terhadap lima bocah perempuan.

Usai mendengar pengakuan itu, keluarga korban dan warga yang tidak ingin main hakim sendiri, kemudian melapor ke Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang hingga pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan per­buatannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy me­lalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina membenarkan adanya penangkapan terhadap pria lansia yang diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap lima orang anak perempuan di bawah umur.

“Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku menjalankan aksinya dalam warung. Para korban anak-anak perempuan ini berinisial MK (10), ATP (10), RP (10), AMM (12) dan AZI (10),” kata Yanti, Kamis (18/1).

Dijelaskan Ipda Yanti, kasus ini terungkap ketika salah satu korban sedang bercanda dan bercerita kepada pelapor, ia mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya. Mendengar pengakuan korban, lantas pelapor menanyakan apa yang terjadi pada korban. Korban pun mengaku dirinya telah dicabuli pelaku.

“Pelapor yang tidak terima, langsung mendatangi pelaku dan menanyakan kebenaran dari cerita korban tersebut. Setelah itu, pelapor beserta warga setempat mengamankan pelaku dan selanjutnya di serahkan ke Tim Klewang Satreskrim Polresta P­a­dang,” jelas Ipda Yanti.

Ipda Yanti menegaskan, terhadap pelaku akan dije­ra Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 290 Huruf 2E KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan pernjara. Sehingga, pelaku ini terancam menghabiskan sisa hidupnya nantinya di dalam penjara. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau kepada orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya,” tutup Ipda Yanti. (brm)

Exit mobile version