PADANG, METRO – Satpol PP Padang bersama SK4 menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam seperti kafe karaoke dan penginapan, Rabu (13/2) malam. Razia tersebut difokuskan pada pemeriksaan identitas, izin usaha, minuman beralkohol, dan lainnya.
Petugas mengamankan 12 orang perempuan pemandu karaoke dan satu orang pria yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Bahkan, lagi-lagi petugas juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual tidak sesuai aturan berlaku dan juga menemukan tempat hiburan malam yang memalsukan izin.
Kasat Pol PP Padang, Al Amin mengatakan, razia yang dilaksanakan bersama SK4 ini untuk melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan penginapan yang melanggar aturan. Pihaknya melakukan pengecekan terhadap perizinan dan juga identitas pekerja maupun pengunjung.
“Ada 12 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke dan 1 orang laki-laki. Mereka kita bawa ke Mako Pol PP untuk pendataan. Karena pada saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak mempunyai tanda pengenal. Selain itu, kita juga menyita 112 botol miras di tempat hiburan yang tidak punya izin menjualnya, serta satu set speker,” kata Al Amin.
Al Amin mengungkapkan, razia dilaksanakan di Karaoke Golden, Kimos, Hotel RB ,Cafe Kotak-Kotak, Cafe Cindy, Cafe Damarus, dan Cafe Grande. Namun, saat dilakukan pengecekan, di Grande ditemukan pengelola menggunakan izin yang palsu untuk mengelabui petugas.
”Atas temuan itu pihaknya akan menindak tegas kafe tersebut. Termasuk juga penginapan yang tak mamatuhi aturan. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran pasti ditindak. Kafe-kafe dan penginapan yang tidak memiliki izin usaha tersebut akan kita tutup,” tegas Al Amin.
Al Amin menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan razia-razia serupa untuk menciptakan Kota Padang ini bersih dari maksiat. Untuk itu tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera melakukan pengurusan, sedangkan penginapan, dihimbau untuk tidak menerima pengunjung atau tamu yang bukan pasangan suami isteri.
“Kita akan terus melakukan pengawasan dengan razia rutin. Kepada pelaku usaha yang melanggar tentu kita akan berikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera. Kita tidak segan-segan menutupnya dan membawa perkaranya untuk ditipiringkan,” ungkap Al Amin.
Sementara itu, saat di Mako Sat Pol PP, salah satu wanita pemandu karaoke yang diamankan, ternyata dalam kondisi hamil 4 bulan. Wanita berinisial A (25) itu diamankan petugas di Damarus Karaoke karena tidak memiliki KTP.
“Saya dibawa ke sini dari Damarus, hamil 4 bulan. Saya menjadi pemandu lagi di Damarus Karaoke, untuk memenuhi ekonomi, walaupun sudah bersuami. Suami saya sebenarnya sudah melarang bekerja. Kadang dapat penghasilan yang lumayan, kadang tidak ada dapat sama sekali. Itu kalau tidak ada tamu yang datang,” ujar A.
Perempuan pemandu karaoke lainnya, berinisial P yang ditangkap di lokasi yang sama mengatakan ia sudah 10 bulan bekerja di sana. Namun, dalam profesi itu ia hanya mengharapkan mendapatkan rupiah dari uang tip para tamu yang memanfaatkan jasanya.
“Saya kerja hanya untung-untungan saja. Dapat duit dari uang tips yang diberikan tamu. Kalau bayaran tergantung berapa jam saya mendampingi tamu. Kadang kalau uang tips ada yang ngasih ada juga yang gak. Tapi kalau tarif itu per jam,” pungkasnya. (rgr)














