ICW Nilai KPK Lambat Usut Dugaan Pidana Pungli Pegawainya

Kurnia Ramadhana Peneliti ICW

JAKARTA, METRO–Indonesia Corruption Watch (ICW) me­nyatakan bahwa pe­ngu­sutan praktik pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korup­si (KPK) terbilang sa­ngat lambat. Sebab, sejak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mela­por­kan kepada Pimpinan KPK sejak Mei 2023 lalu, hingga saat ini pro­ses­nya mandek pada tingkat penyelidikan

Hal ini setelah Dewas KPK akan menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai. Jumlahnya fantastis, berdasarkan penuturan Dewas sebesar Rp 4 miliar berhasil diraup oleh pulu­han pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan pada Desember 2021-Ma­ret 2022.

“Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari enam bulan Dewas baru meng­gelar proses persidangan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana da­ lam keterangannya, Minggu (14/1).

Kurnia menyebut, KPK telah gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi, karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK.

Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pema­syarakatan lain. Ia menekankan, mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup.

“Sulit dipungkiri, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketia­daan keteladanan di KPK. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 sa­ja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli saat ini sedang menjalani pro­ses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi,” cetus Kurnia.

Selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, lanjut Kurnia, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas.

“Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK,” cetus Kurnia.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, komitmen Dewas KPK untuk menjaga marwah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. Ia meyakini, Dewas KPK akan menggelar si­dang etik terhadap 93 pegawai secara profesional.

“Dewas secara profesional tentunya telah mela­kukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk me­lanjutkannya ke tahap si­dang etik,” tegas Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1).

“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen,” sambungnya.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, putusan dari sidang etik tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi KPK untuk mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” pungkas Ali. (jpg)

Exit mobile version