Residivis asal Banten Rampok Istri Anggota Brimob, Korban Disekap, Dibacok hingga Diancam Diperkosa

RAMPOK ISTRI BRIMOB— Pelaku Dede Nuralam yang merampok istri anggota Brimob di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, ditangkap Tim Klewang Polresta Padang dan dihadiahi timah panas.

PADANG, METRO–Istri seorang anggota Brimob Polda Sumbar disekap dan dibacok oleh maling yang memasuki rumahnya di kawasan Jati, Kota Padang. Akibatnya, korban berinisial SM (42) mengalami luka bacokan pada wajah dan jari tangannya hingha harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Tidak hanya dibacok, maling yang memasuki rumah anggota Brimob juga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Tim Klewang Satreskrim Polrest Padang yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan memburu maling tersebut.

Tak butuh waktu lama, pada Rabu (10/1) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Klewang berhasil menangkap maling nekat tersebut bernama Dede Nuralam (28) asal Banten di pool bus ANS di Jalan Khatib Sulaiman. Diduga, pelaku hendak kabur menggunakan bus menuju Banten.

“Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menunggu bus untuk melarikan diri dari daerah Sumbar menuju kampung halamannya di Pulau Jawa,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Kompol Dedy, saat ditangkap pelaku memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Hanya saja, tembakan peringatan tak diindahkan pelaku dan petugas terpaksa melumpuhkan Dede Nuralam dengan timah panas pada bagian kaki.

“Setelahnya kami tembak pada kakinya, pelaku  langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak yang dialami. Pelaku usai diobati dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas Kompol Dedy.

Kompol Dedy menuturkan, penangkapan malam itu dilakukan oleh personel gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan personel Polsek Padang Timur. Menurutnya, pelaku berasal dari daerah Lebak, Provinsi Banten yang merantau ke Padang.

“Jadi, pelaku ke Padang bekerja pada sebuah proyek bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban. Pelaku juga berstatus sebagai residivis karena sebelumnya juga pernah masuk ke dalam penjara atas kasus pencurian di daerah Jawa,” ungkapnya.

Ditambahkan Kompol Dedy, dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (8/1) sekitar pukul 10.46 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap, hanya saja aksinya dipergoki pemilik rumah.

“Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian membacok korban hingga mengenai jari kiri dan kanan serta bagian pipi. Tidak hanya sampai di sana, pelaku kemudian mendorong korban menuju kamar lalu menyekapnya. Ia juga sempat mengancam akan memperkosa korban,” katanya.

Selain itu, kata Kompol Dedy, pelaku kemudian meminta uang sebanyak dua juta rupiah, karena uang saat itu tidak ada ia lalu membawa lari sepeda motor Scoopy. Atas kejadian itu pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta, dan membuat laporan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari. Pelaku yang saat ini sudah berada di Polresta Padang kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version