Kompol Dedy menuturkan, penangkapan malam itu dilakukan oleh personel gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan personel Polsek Padang Timur. Menurutnya, pelaku berasal dari daerah Lebak, Provinsi Banten yang merantau ke Padang.
“Jadi, pelaku ke Padang bekerja pada sebuah proyek bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban. Pelaku juga berstatus sebagai residivis karena sebelumnya juga pernah masuk ke dalam penjara atas kasus pencurian di daerah Jawa,” ungkapnya.
Ditambahkan Kompol Dedy, dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (8/1) sekitar pukul 10.46 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap, hanya saja aksinya dipergoki pemilik rumah.
“Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian membacok korban hingga mengenai jari kiri dan kanan serta bagian pipi. Tidak hanya sampai di sana, pelaku kemudian mendorong korban menuju kamar lalu menyekapnya. Ia juga sempat mengancam akan memperkosa korban,” katanya.
Selain itu, kata Kompol Dedy, pelaku kemudian meminta uang sebanyak dua juta rupiah, karena uang saat itu tidak ada ia lalu membawa lari sepeda motor Scoopy. Atas kejadian itu pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta, dan membuat laporan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
“Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari. Pelaku yang saat ini sudah berada di Polresta Padang kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan,” tutupnya. (brm)