PADANG, METRO–Perbuatan Rio Febrianto (30) yang bekerjaa sebagai sopir di PT Padang Distribusindo Raya (PDR) sangatlah keterlaluan. Pasalnya, Rio nekat mencuri barang-barang milik perusahaan lalu menjualnya untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi online.
Sialnya, aksi Rio menggelapkan barang-barang milik perusahaan di tempatnya bekerja akhirnya diketahui oleh pimpinannya hingga dilaporkan ke Polsek Lubuk Begalung, Padang. Dari laporan itulah, pelaku Rio akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku ditangkap Tim Phyton Polsek Lubeg saat berada di rumahnya di kawasan Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat pada Sabtu (6/1) sekira pukul 13.00 WIB, setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan.
“Pelaku Rio ini dilaporkan atas penggelapan barang-barang di kantor tempat ia bekerja yakni PT PDR yang terletak di Kelurahan Pagambiran, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku sudah diamankan ke Polsek Lubuk Begalung dan masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan di PT PDR.













