Komplotan Pengedar Uang Palsu Ditangkap

AGAM,METRO–Dua pria asal Provinsi Riau ditangkap jajaran Polsek Tanjung Raya lantaran tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Minggu (7/1) sekitar pukul 12.10 WIB.

Dalam menjalankan ak­sinya, kedua pelaku berinisial ML (39) warga Kota Dumai, Riau dan SM (38) warga Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan cara belanja kepada pedagang di beberapa pasar. Kompolotan itu belanja paling banyak Rp 20 ribu rupiah, sehingga kem­baliannya itulah yang menjadi keuntungan.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar membenarkana danya penangkapan dua pria asal Riau yang kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Menurutnya, dari penangkapan itu pihaknya me­nyita 13 lembar uang palsu dan mobil Suzuki Eriga yang digunakan pelaku.

“Penangkapan kedua pe­laku berawal dari informasi anggota Polsek Matur bahwa pelaku peredaran uang palsu mengarah ke Tanjung Raya, usai melakukan aksinya. Mendapat informasi ter­se­but, anggota langsung men­coba mencari keberada­an korban di jalan penghubung Lubuk Basung menuju Kota Bukittinggi tepatnya di Maninjau,” ujar Iptu Muzakar.

Ditambahkan Iptu Muzakar, lantaran tidak mengetahui identitas pelaku, anggota tidak menemukan mereka. Namun aksi mereka diketahui pe­dagang di Pasar Ahad Nagari Duo Koto. Modus pelaku membeli makanan di warung dengan uang pecahan Rp100 ribu dan pedagang mengetahui, sehingga mereka ditangkap.

“Kedua pelaku di bawa oleh personil Polsek Matur untuk proses penyidikan lebih lanjut mengingat tempat kejadian perkara awal berada di wilayah hukum Polsek Matur. Setelah itu, kasus tersebut diserahkan ke Polres Agam untuk proses selanjutnya,” tegasnya. (pry)

Exit mobile version