Gadis SMP Dieksekusi di Kebun Karet, Korban Hamil 7 Bulan, Terpaksa Putus Sekolah Gegara Malu

CABUL— Pelaku RH yang mencabuli gadis SMP hingga hamil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Hubungan asmara pemuda pengangguran dengan seorang gadis remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, berakhir dengan proses hukum hingga berujung dibui.

Betapa tidak, pemuda berinisial RH (20) itu ke­canduan mencabuli keka­sihnya Bunga (nama sama­ran-red) yang masih ber­umur 14 tahun. Akibatnya, korban Bunga harus me­nanggung malu lantaran perutnya dari hari ke hari semakin membesar.

Bahkan, dari hasil pe­nge­cekan oleh bidan, kor­ban Bunga ternyata te­ngah hamil 7 bulan. Merasa malu dengan kondisinya itu, Bunga yang juga me­ngalami gangguan psikis takut keluar rumah dan ha­rus putus sekolah. Sete­lah mengetahui yang meng­hamili Bunga adalah RH, orang tua Bunga dibuat murka dan emosi hingga melaporkan RH ke Polres Sijunjung.

Berdasarkan laporan orang tua Bunga itulah, Tim Unit Pelayanan Pe­rem­puan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan pe­nyelidikan untuk mengum­pulkan bukti-bukti. Setelah cukup bukti, pelaku RH di­ringkus saat sedang nong­krong di warung ping­gir jalan daerah Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus tanpa perlawanan.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sijun­jung, AKP M Yasin. Me­nurutnya, terungkapnya kasus itu setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Sijujung setelah mengetahui anaknya di­hamili pelaku.

“Pengaduan berasal dari orang tua korban beri­nisial IS yang sudah mulai curiga terhadap bentuk tubuh anaknya tidak seper­ti biasanya. IS bersama tetangganya melakukan pengecekan terhadap DL ke bidan dan hasilnya su­dah hamil 7 bulan,”ungkap AKP M Yasin, Jumat (5/1).

Setelah mengetahui kor­ban hamil, jelas AKP M Yasin, IS menanyakan sia­pa yang telah melakukan perbuatan itu. Setelah di­de­sak, korban mengakui jika yang menghamilinya ada­lah pelaku RH. Men­dapat pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan me­lapor ke Polres Si­jun­jung.

“”Setelah menerima la­poran kemudian dila­kukan penyelidikan, hingga akhir­nya pelaku berinisial RH  ditangkap pada Kamis (4/1). Kini pela­ku sudah kami aman­kan di Mapolres untuk menjalani peme­rik­saan lan­jutan,” tegas AKP M Yasin.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, kata AKP M Yasin, pencabulan pertama kali terjadi pada 22 Oktober 2022 di Kebun Karet Nagari Tanjung Bonai Aur, kemu­dian dilanjutkan minimal 2 kali dalam seminggu di tempat yang sama. Se­dang­kan pencabulan ter­akhir dilakukan pada Sabtu, (22/4) sekira pukul 00.30 WIB.

“Peristiwa itu berawal dari keduanya menjalin hubungan asmara, hingga akhirnya melakukan per­buatan persetubuhan hing­ga berulang kali  dan kor­ban hami. Sekarang kon­disi korban telah putus sekolah,” katanya.

AKP M Yasin menu­tur­kan, untuk penanganan kasus ini, Polres Sijunjung berkordinasi dengan UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung. “Terhadap pela­ku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang per­lindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tutupnya. (ndo)

Exit mobile version