Setelah mengetahui korban hamil, jelas AKP M Yasin, IS menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan itu. Setelah didesak, korban mengakui jika yang menghamilinya adalah pelaku RH. Mendapat pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan melapor ke Polres Sijunjung.
“”Setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berinisial RH ditangkap pada Kamis (4/1). Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas AKP M Yasin.
Sementara, dari hasil pemeriksaan, kata AKP M Yasin, pencabulan pertama kali terjadi pada 22 Oktober 2022 di Kebun Karet Nagari Tanjung Bonai Aur, kemudian dilanjutkan minimal 2 kali dalam seminggu di tempat yang sama. Sedangkan pencabulan terakhir dilakukan pada Sabtu, (22/4) sekira pukul 00.30 WIB.
“Peristiwa itu berawal dari keduanya menjalin hubungan asmara, hingga akhirnya melakukan perbuatan persetubuhan hingga berulang kali dan korban hami. Sekarang kondisi korban telah putus sekolah,” katanya.
AKP M Yasin menuturkan, untuk penanganan kasus ini, Polres Sijunjung berkordinasi dengan UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung. “Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tutupnya. (ndo)














