Polda Sumbar Pecat 8 Polisi “Nakal”

WAWANCARA— Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers akhir tahun 2023.

PADANG, METRO–Selama 2023, Polda Sumbar telah menerapkan sistem reward dan punishment kepada personelnya sebagai bentuk penghargaan bagi yang berprestasi dan penindakan tegas bagi personel yang tidak disiplin atau melanggar aturan. Ketegasan itu dibuktikan dengan dipecatnya delapan perso­nelnya yang melakukan tindak pidana.

Hal ini diungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, dalam konferensi pers akhir Tahun 2023 Polda Sumbar yang dipim­pinnya pada Minggu (31/12) di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar. Kon­fe­ren­si pers juga dihadiri Wakapolda Sumbar Brig­jen Pol Gupuh Setiyono dan Pejabat Utama Polda Sumbar.

“Reward diberikan kepada personel yang me­nunjukkan kinerja dan prestasi yang baik, sementara punishment diberikan kepada anggota yang melanggar disiplin atau melakukan pelanggaran,” kata Irjen Pol Suharyono.

Menurut Irjen Pol Suharyono, terdapat peningkatan jumlah pelanggaran tindak pidana di jajaran Polda Sumbar selama ta­hun 2023 sebanyak 30 kasus, dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat 22 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin, terjadi peningkatan dari 136 kasus pada tahun 2022 menjadi 160 kasus pada tahun 2023.

“Peningkatan jumlah pelanggaran disiplin merupakan hasil dari upaya Bidpropam dalam meningkatkan kedisiplinan personel. Setahun ini, jumlah personel yang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mengalami peningkatan dari 52 personel pada tahun 2022 menjadi 116 personel pada tahun 2023,” ungkap Irjen Pol Suharyono.

Selain itu, kata Irjen Pol Suharyono, Polda Sumbar memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 personel, jumlah yang sa­ma dengan tahun sebelumnya. PTDH dilakukan sebagai langkah tegas terhadap personel yang tidak dapat dibina lagi, sebagai upaya untuk menjaga citra positif Polri.

“Pada tahun 2022, terdapat 17 anggota yang melanggar disiplin, terdiri dari 1 Perwira Menengah, 3 Perwira Pertama, 18 Bintara. Sementara pada tahun 2023, angka pelanggaran meningkat menjadi 20 anggota, dengan rincian Perwira Pertama dan Bintara 28 orang,” ujarnya.

Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pemberian reward dan punishment dilakukan tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polda Sumbar dalam menjaga kualitas dan integritas personelnya.

“PTDH terhadap personel yang melanggar, dilakukan setelah melalui beberapa proses. Bahkan, mereka yang dipecat su­dah melewati proses pembinaan, namun tetap saja melakukan pelanggaran yang berulang. Sehingga, diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri,” tutupnya. (rgr)

Exit mobile version