Sasar Pelajar dan Mangkal di Dekat SMA, 2  Pengedar Sabu Diciduk saat Malam Tahun Baru

PENGEDAR— Dua pengedar berinisial DR (26) dan SB (29) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satres Nar­koba Polres Sijunjung me­ngamankan dua orang pe­la­ku penyalahgunaan nar­ko­­ba yang diduga kerap me­ngedarkan sabu di se­ki­ta­ran sekolah. Mirisnya, sa­saran para bandit narkoba ini merupakan para pelajar yang masih duduk di bang­ku SMA.

Sasat diciduk di sebuah warung dekat SMA 7 Sijunjung, daerah Tanjung Ampalu, dua pengedar yang sudah menjadi target operasi itu dibuat  tak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan se­jumlah paket sabu berbagai ukuran beserta alat hisap sabu (bong) dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatresnarkoba Iptu Awal Rama melalui Staf Humas Bripka Yudi Satria menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap berinisial DR (26) dan SB (29) yang merupakan warga Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

“Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran nar­koba di daerah tersebut. Kita pun melakukan penyelidikan lebih lanjut menyikapi laporan tersebut,” tuturnya, Senin (1/1).

Iptu Awal Rama menegaskan, mendapat laporan itu, pihaknya langsung ber­gerak cepat, hingga dua orang pelaku yang sudah diintai langsung dilakukan penangkapan tepat pada saat momen pergantian tahun baru, pada Senin (1/1) sekira pukul 00.10 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah warung SMAN 7 Sijunjung yang berada di jorong Mengkudu Kedap, Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Sijunjung. Penangkapan keduanya juga melibatkan masyarakat setempat untuk menyaksikan,” terangnya.

Ditegaskan Iptu Awal Rama, barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik klip berwarna bening yang di dalamnya berisikan 11 bungkus plastik kecil yang didalamnya beri­sikan serbuk kristal bewarna bening yang diduga nar­kotika golongan 1 jenis sabu.

Selain itu, juga disita satu bungkusan plastik klip warna bening yang di da­lamnya berisikan dua bung­kus plastik berukuran menengah yang berisikan sabu, satu pipa kaca pirex yang didalamnya berisikan serbuk sabu, satu bungkus plastik klip warna bening sisa pakai beserta satu set alat hisap (bong) yang dirakit dari botol minuman. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa korek api gas, satu unit handphone dan satu kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

“Barang bukti yang di­dapatkan setelah kami me­lakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di dalam sebuah warung. Usai ditangkap kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (ndo)

Exit mobile version