Polisi Larang Penggunaan Petasan saat Malam Tahun Baru 2024, Kembang Api Boleh, tapi Perlu Izin

ILUSTRASI— Kembang api saat malam Tahun Baru.

JAKARTA, METRO–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru 2024. Bahkan, menyalakan kembang api juga perlu memiliki izin Polisi.

“Terkait petasan, kami sampaikan petasan itu dila­rang dalam melaksanakan malam perayaan tahun baru,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ke­pada wartawan, Jumat (29/12).

Ramadhan menyebut­kan, hanya kembang api yang diizinkan untuk diper­gunakan pada perayaan malam pergantian tahun. Meski begitu, dia me­nga­takan, penggunaan kem­bang api harus melalui izin dari pihak-pihak yang ber­wenang.

”Yang diiizinkan adalah kembang api, tapi peng­gunaannya juga harus min­ta izin karena harus me­lihat lokasi-lokasi apa­kah tempat-tempat itu me­mungkinkan dilaksanakan kembang api,” ujarnya.

“Jadi misalnya ada ke­giatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin peng­gunaan kembang api itu sendiri,” tutupnya. (jpg)

Exit mobile version