Anggota PPK Diduga Dipaksa Mundur Pascamelahirkan, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kirim Laporan ke KPU dan Bawaslu Sijunjung

ANTARKAN LAPORAN— Sejumlah pemuda dan aktifis mahasiswa mengantarkan laporan adanya dugaan perundungan dan intimidasi terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari KPU Sijunjung, Selasa (19/12).

SIJUNJUNG, METRO–Kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupa­ten Sijunjung didatangi se­jumlah pemuda dan aktifis mahasiswa untuk mengantarkan laporan adanya dugaan perundungan dan intimidasi terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari KPU Sijunjung, Selasa (19/12).

Para rombongan itu juga didampingi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sijunjung. Pelaporan yang disampaikan oleh Harbi dan Rustam Budiman yang merupakan perwakilan da­ri pihak Nurmailis (PPK) untuk memberikan surat pelaporan.

Dalam laporan tersebut, PPK Kecamatan Koto VII atas nama Nurmailis diintimidasi untuk menamdatangani surat pengunduran diri dari sebagai petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koto yang diduga oleh KPU Sijunjung.

“Kami atas nama kemanusiaan mewakili Nurmailis, ingin memberikan surat pelaporan kejanggalan pemberhentian secara paksa dan intimidasi oleh pihak KPU, serta adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemberhentian oleh KPU Sijunjung,” tutur Harbi di Kantor KPU Sijunjung

Dijelaskannya, pemberhentian Nurmailis sebagai Anggota PPK Kecamatan Koto VII diduga menerima tekanan, intimidasi dan diskriminasi dari Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung pasca melahirkan.

“Nurmailis melahirkan di Rumat Sakit Solok karna pertimbangan biaya yang cukup besar maka ia dipulangkan ke Muaro pada tanggal 2 Desember kemarin, sehingga dia tidak bisa mengikuti kegiatan PPK,” sebutnya.

Pada tanggal (6/12) KPU Sijunjung mengadakan Rakor bagi PPS dan PPK se Kabupaten Sijunjung. “Te­tapi karna kondisi Nurmailis enam hari setelah melahirkan maka dia tidak bisa menghadiri acara tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Pada tanggal (11/12) Nurmailis menerima surat pemanggilan untuk datang ke sekretariat PPS besok harinya. “Setelah mendapatkan surat itu Ketua PPK di kecamatan tersebut kembali memberikan informasi untuk mengunjunginya hari ini tak jadi esok. Dengan rasa penasaran Nurmailis akhir­nya pergi ke Sekretariat PPS Kecamatan Koto VII,” paparnya.

Di sekretariat PPS ter­sebut, lanjutnya, Nurmailis telah ditunggu oleh dua petugas KPU Kabupaten Sijunjung yaitu Bayu Agung Perdana dan Susila Andica.

Pembahasan mengenai kinerja Nurmailis setelah melahirkan tidak mengikuti kegiatan PPK, secara spontan Susila Andika me­nyebutkan tidak ada toleransi dan tidak ada memberikan waktu cuti. Tulisnya dalam laporan.

“Intimidasi terus dilakukan hingga telah disiapkan surat pengunduran diri sehingga Nurmailis menandatangani dengan penuh kecewa. Kemudian esok harinya (12/12) dilakukan ada PAW dan langsung dilantik. Anehnya, PAW itu nomor urut 9 kenapa tidak nomor urut 6 yang dilantik,” ujar Harbi.

Pihaknya juga akan membuat pelaporan ke Kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ombudsman dan Bawaslu Sumbar.

Sementara itu, Juni Wan­dri Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemi­lih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung mengatakan bah­wa, pihak menerima laporan tersebut dan akan membahas dengan komisioner KPU lainnya.

“Laporan telah kita terima, selanjutnya akan kita bahas dengan komisioner lainnya. Bagaimana kronologis yang sebenarnya serta akan menelusuri terkait adanya dugaan intimidasi dan perundungan terhad­ap PPK yang bersangkutan,” tuturnya.

Dijelaskannya, pihaknya melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) setelah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Setelah adanya surat pengunduran diri kami komisioner KPU melakukan pleno untuk memproses PAW. Seluruh aturan administrasi kami jalankan,” terangnya.

Sedangkan untuk penunjukkan PAW, pihaknya menghubungi seluruh peserta yang merupakan calon dan mendatangkan ke KPU. “Bukan ditunjuk langsung, kita menghu­bungi seluruh kandidat untuk menanyakan kesiapan. Ada kandidat yang tidak ada hadir dan ada juga yang menolak sebagai PAW, sehingga terpilihlah satu orang sebagai PAW berdasarkan hasil pleno,” ungkap Juni Wandri.

Aksi tak hanya berhenti di KPU Sijunjung, melainkan juga ada penyampaian surat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung. Dari pihak Bawaslu sendiri sudah menyambut pihak Nurmai­lis dengan negosiasi serta surat pengaduan pun diterima dengan baik. (ndo)

Exit mobile version