“Kedua tersangka dan barang bukti berupa ganja 791 gram diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan untuk pengungkapan kasus kedua, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan pada 9 Desember lalu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan berat 1.962 gram melalui modus menyembunyikannya melalui termos tempat makanan.
Selain itu, petugas juga menemukan tujuh butir pil Alprazolam dengan modus disembunyikan dalam kemasan di dalam koper barang.
“Serbuk putih yang ditemukan dilakukan pengujian menggunakan alat uji narcotest dan laboratorium yang hasilnya menunjukan postif Narkotika Golongan I jenis methampetamine (Sabu). Pembawaan barang haram ini diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk keperluan tahun baru,” tuturnya
Ia menambahkan, tersangka yang diketahui WNA asal India berinisial AH (47) saat dimintai keterangan mengaku bahwa sebelumnya menetap di Malaysia dan bertemu dengan pria berinisial F yang memintanya untuk membawa termos tersebut ke Indonesia dan diserahkan kepada penerima berinisial S yang nantinya menjemput di terminal kedatangan.
Tersangka AH dan barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dengan penindakan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan pemasukan Narkotika khususnya saat menjelang akhir tahun. Meski arus barang dari luar negeri dan di dalam negeri terus meningkat, kewaspadaan untuk melakukan pengawasan terus ditingkatkan dengan menggandeng instansi penegak hukum lainnya guna melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika,” kata dia. (jpg)