PASBAR, METRO–Nekat membawa kabur sepeda motor milik orang yang sudah memberikannya tumpangan, pria berstatus residivis berinisial IL (28) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Kasik Putih, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (7/12).
Saat ditangkap, pelaku yang pernah masuk penjara atas kasus pencurian motor ini, dibuat tak berkutik. Pasalnya, di lokasi penangkapan yang juga rumah dari teman pelaku, petugas menemukan sepeda motor Honda Verza milik korban yang dibawa kabur pelaku.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya ke Polres Pasbar.
“Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu (6/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tangah Padang, Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman. Saat itu, korban Rahmat (31) membonceng pelaku dengan sepeda motornya,” kata AKP Fahrel kepada wartawan.
Ditambahkan AKP Fahrel, dalam perjalanan pelaku tiba-tiba menanyakan surat-surat kendaraan milik korban. Mendapat pertanyaan itu, korban berhenti sejenak dan turun dari sepeda motor miliknya untuk mengambil surat-surat kendaraan yang berada di dalam kantongnya.
“Saat itu, mesin sepeda motor korban dalam keadaan mesin tidak dimatikan. Sedangkan Pelaku masih tetap duduk di atas sepeda motor milik korban. Manfaatkan kelengahan korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban,” jelas AKP Fahrel

















