PADANG, METRO–Terjerat kasus penganiyaan terhadap Bendahara Komunitas Pedagang Pasar, Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Kota Padang, Idman, diÂvonis empat bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (1/12).
Sidang yang beragenÂdakan pembacaan vonis dipimpin Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma, serta dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Ferry Hardiansyah serta Panitera Pengganti, Ahmad Fajri Hadi.
Diketahui, Idman didakwa melakukan pemukulan terhadap Bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Irsal Mawardi Sutan Pangeran. Peristiwa pemukulan yang terjadi di kawasan Sentral Pasar RaÂya (SPR) Plaza Padang pada Rabu (17/5).
Setelah mengalami peÂnganiayaan, Irsal Mawardi Sutan Pangeran melaporkan Ketua KBPKL PaÂdang Idman ke Polisi. Selanjutnya, Idman ditangkap tanggal 18 Mei 2023 atau satu hari setelah peristiwa pemukulan terjadi, dan menjadi tahanan kota sampai sidang putusan.
Pantauan di pengadiÂlan, sidang putusan berlangsung tertib, dengan diawal pertanyaan tentang kondisi kesehatan terdakwa Idman. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologis peristiwa pemukulan. Sidang putusan ini dipenuhi oleh pengunjung yang terlihat turut memberikan dukungan kepada Idman.
Sidang putusan ini dipenuhi oleh pengunjung yang terlihat turut memberikan dukungan kepada Idman. Bahkan, setelah sidang pembacaaan putusan, Idman menemui ratusan anggotanya.













