Setelah disekap, kata Ipda Yanti, korban berusaha melawan dengan berteriak-teriak, namun pelaku D menampar mulut korban, dan selanjutnya mulut korban ditutup dengan menggunakan lakban. Setelah dilakban, korban tidak bisa lagi berteriak.
“Setelah itu ketiga pelaku melakukan perbuatan kejinya bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap korban. Saat satu orang memperkosa korban, dua pelaku menjaga pintu keluar untuk memastikan tidak ada yang datang ke rumah tersebut. Begitu seterusnya sampai mereka memuaskan nafsunya kepada korban,” ungkap Ipda Yanti.
Ipda Yanti menambahkan, setelah melakukan aksi kejinya itu, ketiga pelaku pun melepaskan korban dan menyuruhnya pulang ke rumahnya. Korban kemudian memberitahukan kepada orang tuanya terkait peristiwa nahas yang dialaminya.
“Atas cerita dari anaknya itu, ibu korban yang merasa tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan aksi tersebut ke Polresta Padang. Setelah adanya laporan itu, ketiga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Ditegaskan Ipda Yanti, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 76, Pasal 82 ayat 1, dan Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Terkait motif dan apa yang melatarbelakangi ketiga pelaku melakukan pemerkosaan ini masih didalami oleh penyidik,” tutupnya. (brm)
















