JAKARTA, METRO–Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Korps Bhayangkara netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.
“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ramadhan, Jumat (17/11).
Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraÂturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang NoÂmor 2 Tahun 2002 tenÂtang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa PolÂri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” katanya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.













