PESSEL, METRO – KPU Pesisir Selatan tak bisa lagi mencoret nama Shanie Fiercelly (29) dari daftar caleg tetap (DCT) DPRD Pessel pada Pileg 17 April mendatang. Namun yang dapat dilakukan hanya mengumumkan kepada pemilih melalui anggota KPPS, kalau caleg tersebut telah meninggal dunia.
Ketua KPU Pessel Eoaldi Bahar menyebutkan, pascameninggalnya Shanie, Caleg Dapil II nomor urut 2 dari Partai Gerindra, proses pencoretan tidak bisa dilakukan. Bahkan, hal itu juga berlaku untuk caleg DPRD Sumbar, DPD RI dan DPR RI.
“Setelah DCT, tidak ada lagi pergantian caleg dari partai politik,” kata Epaldi kemarin.
Epaldi menyebut, karena surat suara belum dicetak, surat suara partai yang bersangkutan kemungkinan besar akan kosong. Namun, apabila nama caleg yang meninggal dunia tetap tercetak di surat suara, kemudian dipilih, maka akan masuk dalam suara partai.
“Sekalipun nantinya dicoblos, akan tetap dihitung sebagai suara parpol,” katanya.
Seperti diketahui, Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur perihal pergantian ini. Pada Pasal 34 ayat 1 PKPU 20 tahun 2018 menjelaskan bahwa calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg.
Kemudian, di pasal 35 pada PKPU yang sama juga menerangkan bahwa peserta yang meninggal dunia tidak dapat diganti. KPU akan melakukan perubahan dengan mencoret caleg yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.
Sebelumnya KPU Pessel juga telah membentuk relawan Demokrasi Pemilihan Umum sebanyak 55 orang, dan telah diambil sumpah dan janji. Mereka berkomitmen akan melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara berintegritas dengan berpedoman kepada kode etik relawan, serta mengikuti petunjuk dari KPU Pessel.
“Jumlah relawan yang dibentuk sebanyak 55 orang yang mewakili berbagai segmen yaitu warganet 5 orang, pemilih perempuan 10 orang, pemilih pemula 10 orang, pemilih muda 10 orang, komunitas 5 orang, basis keluarga 5 orang, disabilitas 5 orang dan kelompok keagamaan 5 orang.
“Domisili mereka tersebar di seluruh kecamatan. Relawan demokrasi ini akan berkegiatan selama 3 bulan terhitung sejak 17 Januari 2019,” tegas Ketua KPU Pessel. (rio)














