SAWAHLUNTO, METRO–Seorang pria duda diringkus Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto lantaran nekat menyebarkan konten-konten vulgar alias pornografi mantan istrinya sendiri. Diduga, aksi itu dipicu sakit hati pria duda itu kepada mantan istrinya.
Saat ditangkap di kediaman orang tuanya di Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu (1/11) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berinisial D (33) tak bisa berkutik. Pasalnya, petugas sudah mengantongi bukti-bukti perbuatan jahat pelaku.
Kanit Sipidter Satreskrim Polres Sawahlunto Ipda R Guspriyoga membenarkan pihaknya meringkus seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana menyebarkan konten pornografi. Dalam kasus ini, korbannya merupakan mantan istri dari pelaku.
“Korban berinisial RF melapor kepada kami pada 5 Oktober 2023. Korban tak terima konten pornografi yang menanyangkan dirinya disebar oleh mantan suaminya. Hal itu diperkuat dengan adanya ancaman dari mantan suaminya yang akan menyebar konten pornografi korban,” ujar Ipda Guspriyoga, Kamis (2/11).
















