Pemprov Sumbar Tak Mampu Berantas Minol

ilustrasi miras
PADANG, METRO–Meski telah mengeluarkan aturan penjualan minuman beralkohol (Minol) telah direlaksasi, namun Pemprov Sumbar masih saja mengacu kepada aturan yang lama. Hal itu dilakukan karena Pemprov Sumbar hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait relaksasi aturan tersebut.
Kepala Disperindag Sumbar, Mudrika mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan baru dari Kementerian Perdagangan RI. Hingga saat ini, Disperindag masih belum menerima keterangan dari Kemendag RI tentang relaksasi aturan Minol ini.
“Kalau ini datangnya dari pusat, kita di daerah tentu siap melaksanakannya. Hanya saja hingga saat ini belum ada kita menerima surat resminya,” terang Mudrika saat dihubungi, Minggu (27/9) kemarin.
Dikatakan Mudrika, sampai surat resmi tersebut turun, Disperindag masih akan berpedoman kepada aturan yang dikeluarkan Mendag RI terdahulu yakni masa menteri Rachmat Gobel. “Kita masih akan berpegang pada aturan yang lama. Dimana, dalam aturan lama itu, tidak boleh menjual Minol di minimarket dan tempat-tempat terlarang lainnya,” pungkas Mudrika.
Menurut Mudrika, aturan yang lama sudah sangat bagus. Dimana, Minol tidak boleh lagi dijual bebas. Langkah ini akan mencegah meningkatnya angka kriminalitas dan perbuatan buruk lainnya akibat Minol.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan RI merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor: 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Regulasi itu melarang penjualan miras dan minuman beralkohol di minimarket. Miras hanya boleh dijual di kawasan wisata masing-masing daerah.
Dalam beleid baru nanti, pemerintah daerah akan diberi wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya. Artinya, daerah yang bukan kawasan wisata sekali pun tetap bisa memperdagangkan minol meski larangan penjualan di minimarket tetap diberlakukan. (da)

Exit mobile version