PADANG, METRO–Kejaksaan kembali mengeksekusiĀ satu orang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan ruas Tol Padang-Sicincin, seksi Kapalo Hilang, kabupaten Padangpariaman. Terpidana itu bernama Syafrizal Amin yang merupakan terpidana ke-12 dari 13 terpidana yang sudah dieksekusi Jaksa.
Diketahui, Syafrial Amin merupakan mantan kepala jorong dan pada saat kasus korupsi terjadi, masih menjabat kepala jorong setempat. Proses eksekusi tersebut dilakuĀkan pada Rabu (18/10) oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa pada KejakĀsaan Negeri (Kejari) PariaĀman selaku pihak eksekutor.
āTim Kejaksaan dari KeĀjari Pariaman selaku ekseĀkutor melakukan ekseĀkusi terhadap Putusan MahĀkaĀmah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama Terpidana Syafrizal Amin selaku Kepala Jorong daĀlam perkara Tipikor dalam PeĀngadaan Tanah Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang di Kabupaten Padang PaĀriaĀman,ā kata Kasi PeneĀraĀngan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, FaĀrouk Fahrozi, Rabu (18/10)
Lanjutnya, dalam keĀputusan dari Kejagung terĀsebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Padang dan peĀngabulkan permohonan kaĀsasi dari Penuntut Umum.
āTerpidana Syafrizal Amin menjalani pidana pada Lapas Kelas II B PaĀriaĀman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan kurungan. Selain itu, Sfarizal dihukum membayar uang pengĀganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara,ā jelasnya.
















